GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar rapat paripurna pembahasan sekaligus penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia, Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan didampingi Wakil Ketua III DPRD Sulteng Ambo Dalle.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido seluruh anggota DPRD Sulteng, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, para kepala bagian Sekretariat DPRD, pejabat fungsional dan struktural, serta para undangan lainnya.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Apresiasi PLN Salurkan Bantuan TJSL untuk SMK Negeri 3 Palu
Dua Raperda yang dibahas dan ditetapkan di luar Propemperda 2025 tersebut meliputi:
1.Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.
2.Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.
Wakil Gubernur Reny Lamadjido dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas penetapan dua Raperda penting tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda dilakukan berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda, yang memungkinkan adanya pengajuan di luar program tahunan apabila terdapat urgensi tertentu.
Menurut Reny, kedua Raperda tersebut bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan penyesuaian bentuk hukum dan tata kelola BUMD milik daerah.
“Penetapan dua Raperda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan bentuk hukum dan memastikan akuntabilitas serta tata kelola keuangan daerah yang baik,” ucapnya.
“Jika tidak segera ditetapkan, akan ada potensi dampak hukum serius yang dapat menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah,” tambahnya.
Reny menjelaskan, penyertaan modal pemerintah daerah melalui Raperda ini bertujuan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng agar mampu berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menegaskan bahwa pembahasan dua Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.
“Perubahan bentuk badan hukum dari PT menjadi Perseroda diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi operasional BUMD. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD, memperluas peluang usaha, dan memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pembentukan Perda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng penting untuk memastikan proses penyertaan modal berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Regulasi ini akan menjadi pedoman agar pengelolaan modal daerah dilakukan secara profesional, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Morowali Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Statis dan Digitalisasi
Setelah penyampaian penjelasan dari pihak pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yaitu mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan atau jawaban dari pemerintah daerah.
DPRD Sulteng berharap seluruh proses pembahasan hingga penetapan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.