Nasional

Jasa Raharja Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Jasa Raharja Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia.

Program yang berlangsung hingga Desember 2025 ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Program relaksasi ini merupakan hasil sinergi antara Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di bawah payung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sejumlah bentuk keringanan diberikan, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) pada periode tertentu.

Baca juga: Perjuangkan Dongi-Dongi Jadi Desa Definitif, Ketua FPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah

Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah menjalankan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi di tiap daerah.

Provinsi seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara menetapkan program hingga 31 Desember 2025, sementara wilayah lain seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.

Dewi juga menekankan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki fungsi strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” jelasnya.

Selama masa pelaksanaan program, Jasa Raharja aktif menggencarkan sosialisasi publik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, di antaranya lewat pelayanan keliling Samsat, edukasi masyarakat, serta kanal informasi digital.

Upaya ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Singgung soal Disiplin Anggaran dan Pemerataan Pembangunan

Dengan program relaksasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat terdekat, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), atau kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui detail kebijakan dan masa berlaku di tiap daerah.

Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara luas.