GLOBALSULTENG.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan melakukan mutasi atau pindah tugas.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPANRB Aba Subagja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 24 September 2025.
Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pakai Seragam Korpri? Berikut Aturannya
“Sekarang (PPPK) sudah bisa mutasi, sepanjang dalam satu instansinya, jadi dari unit satu ke unit lain, itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan, tapi dia boleh mutasi,” ucapnya dikutip dari kanal Youtube TVR Parlemen, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, ihwal pengembangan kompetensi, PPPK juga diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan dan boleh dibiayai oleh instansi masing-masing.
Kata Aba Subagja, pihaknya juga telah membuat terobosan agar para PPPK juga diperbolehkan untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau dulu melamar PNS harus berhenti dari PPPK, sehingga ketika tidak diterima dan sudah bergenti (menjadi PPPK) itu kan kasian, sekarang kita bolehkan kalau mereka daftar PNS, misalkan kalau tidak diterima, boleh lagi jadi PPPK,” ujarnya.
Dia menambahkan, ihwal kekhawatiran status perjanjian kontrak pegawai PPPK 5 tahun, hal dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja.
“Kami pun yang PNS juga dievaluasi, kalau dia tidak berkinerja tinggi, itu juga bisa diberhentikan, nah bagi teman-teman PPPK tidak perlu khawatir, sampai usia 60 pensiun pun nanti itu boleh, sepanjang kinerjanya baik, tidak melanggar disiplin,” tuturnya.