GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan sosialisasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas kepada 13 supir angkutan umum yang mewakili perusahaan otobus di Kota Palu.
Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi Keselamatan Transportasi Serta Manfaat Implementasi Resi Digital Iuran Wajib Bagi Pengusaha Angkutan Umum” ini dilaksanakan di Hotel Santika Palu, Kamis (25/9/2025).
Kepala Kantor Jasa Raharja Sulteng Putu Agus Erick Sastra Wirawan mengatakan bahwa setiap perusahaan otobus wajib memberikan perlindungan dasar kepada penumpang.
Baca juga: Daftar Pengurus DPP PSI Periode 2025-2030, Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Didapuk Jadi Ketua Harian
“Setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai kondisi korban pada saat kecelakaan,” ucapnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan luka-luka maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan SDP BPTD Kelas II Sulteng, Abdul Syukur Sawali serta perwakilan Biddokkes Polda Sulteng Ipda dr. Endris Edya Tamboto.
Para supir angkutan umum Palu menyambut baik program tersebut. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi penumpang.