GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna masa persidangan kesatu tahun kedua di Gedung Bidarawasia Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (25/09/2025).
Delapan fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan ihwal penetapan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.
Pimpinan Rapat Paripurna Aristan mengatakan pembentukan DOB ini merupakan upaya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Agar capaian kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa dipercepat, khususnya pada tujuh kecamatan yang tergabung dalam calon daerah otonomi baru ini,” ucapnya.
Kata Aristan, DPRD bersama Pemprov Sulteng akan memperjuangkan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika, hingga Kabupaten Tompotika resmi terbentuk.
DOB Kabupaten Tompotika beribukota di Kecamatan Balantak. Calon Kabupaten baru ini memiliki tujuh kecamatan diantaranya Kecamatan Masama, Kecamatan Lamala, Kecamatan Mantoh, Kecamatan Balantak, Kecamatan Balantak Utara, Kecamatan Balantak Selatan dan Kecamatan Bualemo.
Sementara, Sekprov Sulteng Novalina menyampaikan penetapan DOB Tompotika merupakan momentum bersejarah bagi pemerataan pembangunan di wilayah sulteng.
Menurut Novalina, DOB merupakan bentuk nyata komitmen untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas dan pemerataan pembangunan.
“Sulteng memiliki wilayah yang cukup luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik,” ujarnya.
Novalina berharap, keberadaan DOB Kabupaten Tompotika mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tompotika ini akan dilanjutkan dengan usulan dokumen pemekaran ke pemerintah pusat.












