GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aliansi Abna Peduli Guru Tua menilai aparat kepolisian lambat dalam menangani kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered.
Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Abna Peduli Guru Tua, Habib Jafar Abubakar Alaydrus pada Rabu, 24 September 2025.
Menurut Habib Jafar, aparat kepolisian terkesan mengulur-ulur waktu untuk memproses Fuad Plered. Padahal, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut sejak Maret 2025 di Polda Sulteng.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Karya Mandiri Parimo
“Ini ada aroma mengulur-ulur waktu, laporan resmi sudah dilayangkan sejak Maret lalu, sudah enam bulan, ini ada apa?terkesan sangat lambat menangani kasus penghinaan Guru Tua,” ucapnya.
Kata Habib Jafar, vonis hukum adat yang dijalani Fuad Plered tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses pidana.
“Laporan kami dari Abna tidak ada sangkut pautnya dengan hukum adat dan demi Allah, kami tidak akan ridho jika Plered tidak menjalani hukum positif di negara ini,” ujarnya.
Habib Jafar juga menyesalkan adanya oknum yang mencoba mengatasnamakan lembaga Alkhairaat untuk menghentikan kasus tersebut.
“Ini murni kepedulian kami sebagai Abna atau anak-anak Alkhairaat, karena Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri bukan hanya milik lembaga Alkhairaat, tapi sudah milik umat dan jasa-jasanya telah dinikmati oleh umat, jadi kami tidak akan berhenti dan menuntut ini segera diselesaikan,” tuturnya.












