GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap dua pelaku penambang emas ilegal berinisial NF (56) dan HA (31) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino pada Rabu, 10 September 2025.
Keduanya ditangkap polisi saat sedang melakukan aktivitas ilegalnya dengan menggunakan peralatan lengkap hingga menyewa satu unit alat berat.
Kapolres Parimo AKBP Hendrawan mengatakan para pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.
Kemudian, material tanah dialirkan melalui talang kayu dan disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas.
“Setelah itu, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah, proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Kata Hendrawan, aktivitas yang dilakukan kedua pelaku sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Sungai yang menjadi sumber air bersih warga terancam tercemar lumpur serta bahan berbahaya.
Bahkan, penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam,” ujarnya.
Hendrawan meminta agar masyarakat tidak terbuai dengan keuntungan sesaat dari hasil tambang emas ilegal serta melaporkan jika terdapat aktivitas serupa.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Baca juga: 45 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Sulteng Periode 2025-2029
Daftar barang bukti yang disita polisi dari kedua pelaku penambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino Parimo:
-1 unit excavator merek Hitachi Zaxis 110.
-1 bungkus plastik berisi butiran emas dengan berat sekitar 7 gram.
-1 unit mesin alkon merek Honda 160X.
-1 potongan selang spiral biru.
-2 lembar karpet penyaring emas.