Seputar Sulteng

Pansus DPRD Sulteng Bahas Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan, Tekankan Penyesuaian dengan Kebutuhan Daerah

Global Sulteng
×

Pansus DPRD Sulteng Bahas Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan, Tekankan Penyesuaian dengan Kebutuhan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Sulteng Bahas Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan, Tekankan Penyesuaian dengan Kebutuhan Daerah
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan, Selasa (23/9/2025).

Rapat berlangsung di Gedung Bidarawasia dan dipimpin langsung Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rapat turut dihadiri anggota DPRD Sulteng Abd Rahman, Suardi selaku Tenaga Ahli Bapemperda, serta OPD teknis yang membidangi ranperda tersebut.

Dalam pembahasan, Sri Indraningsih menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tanggapan terhadap hasil penyusunan Ranperda.

Baca juga: Berikut Daftar 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Kena Sanksi Pemberhentian Sementara Akibat Melanggar Aturan

Salah satu poin penting adalah perubahan judul dari sebelumnya “Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan” menjadi “Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.”

“Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan visi-misi gubernur. Jika perubahan ini dilakukan, maka akan berdampak pada perubahan tata tertib DPRD, yang dapat menjadi dasar penguatan hukum bagi ranperda tersebut,” jelas politisi PDIP itu.

Ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, agar perencanaan pembangunan lebih terarah.

Selain itu, Sri Indraningsih yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, menyoroti urgensi memasukkan kamus usulan aspirasi ke dalam ranperda.

Usulan tersebut, menurutnya, perlu dilegalkan melalui pasal yang didelegasikan ke peraturan gubernur, sehingga memiliki payung hukum yang kuat.

Baca juga: DPRD Sulteng Gelar Paripurna, Wagub Reny Lamadjido Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Fraksi terhadap Raperda Inisiatif 2025

“Harapan kami, tujuan dari kamus usulan aspirasi ini lebih terarah, lebih tajam, dan bisa menjadi instrumen yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dengan pembahasan ini, Pansus DPRD Sulteng menargetkan ranperda dapat segera difinalisasi agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyusun arah pembangunan daerah.