GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya.
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Hadiri Penutupan MTQ ke-5 di Banawa Tengah Donggala
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan jawaban secara resmi,” ucapnya.
Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan penuh terhadap dua Raperda inisiatif 2025, yaitu Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon daerah.
Fraksi Demokrat menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari, termasuk digitalisasi cagar budaya.
Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA secara prinsip mendukung penguatan regulasi sebagai bentuk komitmen menjaga warisan budaya dan masyarakat hukum adat.
Selain itu, Wagub juga membacakan sambutan Gubernur terkait Raperda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ia menegaskan pentingnya regulasi tingkat provinsi untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama bagi komunitas lintas kabupaten seperti Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan mencerminkan komitmen seluruh pihak untuk mengawal pembahasan dua Raperda strategis ini hingga tuntas.












