Seputar Sulteng

Pemkab Morowali dan Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice

Global Sulteng
×

Pemkab Morowali dan Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Pemkab dan Kejari Morowali Teken Nota Kesepakatan Penerapan Restorative Justice
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kerja sama terapkan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana umum. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kerja sama terapkan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana umum.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kejari Morowali, pada Senin 15 September 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini, dipimpin langsung oleh Kajati Sulteng Nuzul Rahmat dan dihadiri Gubernur Anwar Hafid, para kepala daerah se-Sulteng serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Sulteng.

Baca juga: Resmi! Kementerian ESDM Tetapkan 24 Situs di Kabupaten Poso sebagai Warisan Geologi, Berikut Daftarnya

Gubernur Anwar Hafid mengatakan kerja sama ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

“Konsep restorative justice ini adalah bentuk keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan serta hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat,” ucapnya.

“Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan memperkuat kewajiban sosial,” tambahnya.

Baca juga: Honorer Pemprov Sulteng yang Tak Lulus CPNS Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan BKD

Sementara, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas menambahkan penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis restorative justice merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Morowali dengan Kejari.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas, transparan, dan memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah,” ujarnya.