GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kerja sama terapkan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana umum.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kejari Morowali, pada Senin 15 September 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini, dipimpin langsung oleh Kajati Sulteng Nuzul Rahmat dan dihadiri Gubernur Anwar Hafid, para kepala daerah se-Sulteng serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid mengatakan kerja sama ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.
“Konsep restorative justice ini adalah bentuk keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan serta hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat,” ucapnya.
“Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan memperkuat kewajiban sosial,” tambahnya.
Baca juga: Honorer Pemprov Sulteng yang Tak Lulus CPNS Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan BKD
Sementara, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas menambahkan penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis restorative justice merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Morowali dengan Kejari.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas, transparan, dan memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah,” ujarnya.