Nasional

SIGNAL Corporate Resmi Diluncurkan, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Perusahaan

Global Sulteng
×

SIGNAL Corporate Resmi Diluncurkan, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
SIGNAL Corporate Resmi Diluncurkan, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Perusahaan
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan inovasi terbarunya, SIGNAL Corporate, untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara digital. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan inovasi terbarunya, SIGNAL Corporate, untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara digital.

Peluncuran yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni ini dihadiri jajaran Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja, serta perwakilan instansi pemerintah, BUMN, dan Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari layanan SIGNAL Personal yang sudah lebih dulu digunakan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan secara daring.

Dengan layanan ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena seluruh proses bisa dilakukan melalui website maupun perangkat mobile.

Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menyambut baik inovasi tersebut.

“Bapenda sangat mendukung kehadiran SIGNAL Corporate, dengan harapan semakin memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ucapnya.

Baca juga: Resmi! Kementerian ESDM Tetapkan 24 Situs di Kabupaten Poso sebagai Warisan Geologi, Berikut Daftarnya

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah.

“Per Agustus 2025, ada sekitar 34,07 juta kendaraan atau 47,87 persen yang belum melaksanakan kewajiban PKB/SWDKLLJ. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, SIGNAL Corporate hadir sebagai tindak lanjut rekomendasi Rakornas Pembina Samsat Nasional 2025 di Surabaya.

Layanan digital ini diproyeksikan menjadi solusi bagi badan usaha dan instansi dengan jumlah armada besar agar dapat memenuhi kewajiban pajak lebih efektif dan akuntabel.

Dari sisi Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, Kasi Standarisasi STNK Ditregident, menjelaskan SIGNAL Corporate juga memperkuat validasi dan integrasi registrasi serta identifikasi kendaraan.

“Layanan ini memperkuat regident kendaraan bermotor agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menekankan pentingnya penguatan layanan kesamsatan melalui digitalisasi.

“SIGNAL dan SIGNAL Corporate merupakan inovasi unggulan yang diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.

SIGNAL Corporate memiliki sejumlah keunggulan, antara lain pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke Samsat, pengiriman TBPKP langsung ke alamat tujuan, E-TBPKP dan E-Pengesahan dalam bentuk QR Code yang bisa dicetak mandiri, serta E-KD Jasa Raharja sebagai bukti asuransi.

Baca juga: Reses Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim: Warga Minta Bantuan Usaha hingga Perbaikan Infrastruktur

Perusahaan juga dapat mendaftarkan multi-entitas dalam satu grup, mengunggah data banyak kendaraan sekaligus, dan melakukan pembayaran melalui bank-bank Himbara.

Sebagai tonggak digitalisasi layanan publik, SIGNAL Corporate diyakini mampu mendorong transparansi administrasi kendaraan perusahaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat penerimaan negara maupun daerah.

Pada tahap awal, layanan ini baru tersedia di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.