GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bergerak cepat menangani dampak kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Buntut kejadian tersebut, delapan orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Perusahaan pelat merah itu tidak hanya menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal, tetapi juga menanggung biaya perawatan bagi korban luka hingga Rp20 juta.
Jajaran Jasa Raharja seperti Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, bersama Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto dan Kepala Kanwil Jawa Timur Tamrin Silalahi, turun langsung ke lokasi kejadian pada Senin, (15/9/2025).
Mereka bergabung dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan Pemda dan Dinas Perhubungan.
Menurut Dewi, kehadiran Jasa Raharja di TKP bukan hanya untuk memastikan jaminan korban, tetapi juga sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pencegahan kecelakaan di jalur rawan.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ucapnya.
Pasca survei, rombongan mendatangi RS Bina Sehat Jember untuk menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta per korban meninggal kepada keluarga.
Selain itu, korban luka mendapat jaminan perawatan hingga Rp20 juta, termasuk biaya pertolongan pertama dan ambulans, sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dewi menambahkan, santunan tersebut menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” ujarnya.
Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau langsung korban luka yang masih dirawat di rumah sakit.
Dengan langkah cepat tersebut, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya, sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi untuk mencegah kecelakaan di masa depan.