GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG di Jl Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9/2025).
Bus yang mengangkut 56 tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember itu diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan Gunung Bromo.
Kecelakaan Bus Pariwisata tersebut menewaskan 8 orang, sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas terdekat, RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.
Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mendata seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban dan memastikan seluruhnya dijamin sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ucapnya.
“Ada juga manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menegaskan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk mendampingi korban dan keluarga.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan hak korban terpenuhi tanpa hambatan administrasi, kehadiran kami di lapangan adalah bentuk komitmen pelayanan cepat, mudah dan tepat bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Wagub Reny Tutup Bahari Basketball Competition V 2025, Bintang Bahari Ata Raih Juara
Jasa Raharja menekankan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak sangat penting dalam mempercepat proses penanganan santunan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perawatan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Bromo.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja berkomitmen terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.












