GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Buol Arman Hala menilai Bupati Risharyudi Triwibowo alias Bowo absen di Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit masih menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, Bowo terlihat sehat bugar saat membuka kejuaraan Balap Motor Bupati Buol Honda Cup Race pada Jumat, 8 Agustus 2025 hingga video jogetnya viral di media sosial.
“Pak Bupati mengaku sempat ke UGD Mokoyurli, diberi obat dan pada Senin maupun Selasa kondisinya masih demam sehingga meminta Wakil Bupati mewakili pada Rakor hari Rabu,” ucapnya, Senin (18/8/2025).
Namun, alasan sakit Bupati Bowo hingga absen di rakor KPK tersebut tidak disertai dengan bukti medis dari Rumah Sakit. Hal ini memicu dugaan bahwa Bowo menghindari panggilan KPK.
“Apakah sakit itu benar-benar sehingga tidak bisa hadir dalam forum strategis pemberantasan korupsi, tetapi dalam hitungan hari sudah cukup bugar untuk tampil di panggung hiburan? pertanyaan ini wajar muncul di tengah publik,” ujarnya.
Kata Arman, mestinya seorang kepala daerah menempatkan panggilan KPK sebagai agenda utama dibanding seremonial.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal waktu, melainkan soal prioritas dan integritas. Sikap kontradiktif justru merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Integritas seorang pemimpin diuji bukan di arena hiburan, melainkan pada keseriusannya menghadapi panggilan KPK, bila alasan sakit yang disampaikan tidak konsisten dengan tindakan setelahnya, publik berhak meragukan kejujurannya,” tuturnya.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Terkendala Cuaca saat Evakuasi Pendaki Hipotermia di Gunung Gawalise
Arman menambahkan, seruan agar masyarakat berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) memperlihatkan kesan kontradiktif antara pernyataan dan tindakan.
“Seharusnya Bupati Buol menjelaskan secara terbuka kondisi kesehatannya disertai bukti medis, jika benar sakit, tentu publik bisa memahami, namun jika sakit hanya dijadikan ‘tameng’ maka hal itu adalah bentuk pelecehan terhadap komitmen pemberantasan korupsi sekaligus merusak wibawa pemerintahan daerah,” jelasnya.












