GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng untuk membahas pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl. Moh. Yamin, Palu, Selasa (12/8/2025), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I lainnya.
Hadir pula Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.
Agenda utama RDP ini adalah membahas kejelasan status tenaga honorer Pemprov Sulteng yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Baca juga: Gandeng Generasi Muda, PT IMIP Tanam 10 Ribu Mangrove di Teluk Palu
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh honorer yang terdaftar dalam database BKN dan belum memperoleh formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui tahapan usulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya pemerintah memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi.
“Mereka sudah bertahun-tahun bekerja dan berkontribusi bagi pelayanan publik, negara harus hadir memberikan kepastian hukum, jaminan masa depan, dan motivasi kerja yang layak,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, menjelaskan bahwa terdapat 3.518 tenaga honorerkategori R2, R3, dan R4 yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi.
Kata Adiman, seluruhnya akan diakomodir sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan terbaru.
BKD, lanjut Adiman, akan segera menggelar rapat desk bersama kepala OPD untuk menentukan unit penempatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut, mengingat tenggat waktu pengusulan kebutuhan hanya tersisa sekitar satu bulan.
“Kami akan pastikan proses ini berjalan cepat dan tepat sasaran. Penempatan akan mempertimbangkan kebutuhan nyata di masing-masing OPD,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Hafid Akan Menata Kembali Sumber Daya Alam untuk Cegah Praktik Ilegal
Sementara itu, perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar, menambahkan bahwa formasi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jumlah jabatan yang tersedia di tiap OPD.
“Apabila ada tenaga honorer yang tidak bisa ditempatkan di OPD asal, maka akan dialihkan ke OPD lain di lingkungan Pemprov Sulteng sesuai kebutuhan organisasi,” tuturnya.
Komisi I DPRD Sulteng berharap kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Sulteng, sekaligus memperkuat sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional.












