GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Palu, Senin (11/8/2025).
Raperda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Sulteng. Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan peraturan daerah dibentuk secara partisipatif.
“Forum ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif terhadap raperda yang disusun,” ucap Aristan.
Ia menekankan, masyarakat adat sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka dengan sistem pengetahuan dan aturan wilayahnya sendiri. Namun, hadirnya pembangunan modern kerap mereduksi ruang hidup mereka.
“Negara atas nama pembangunan seringkali mencaplok wilayah adat melalui izin pertambangan, perkebunan, maupun kawasan konservasi, sehingga sistem pengetahuan dan tenurial masyarakat adat ikut terkikis,” ujarnya.
Menurut Aristan, kekosongan regulasi juga terjadi pada wilayah adat yang secara administratif berada di lintas kabupaten.
Karena itu, perda ini dinilai mendesak sebagai instrumen hukum daerah yang melindungi eksistensi dan hak-hak masyarakat adat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk merangkul dan melestarikan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim: Warga Minta Bantuan Usaha hingga Perbaikan Infrastruktur
“Komisi IV menginisiasi raperda ini agar masyarakat hukum adat di Sulteng mendapatkan pengakuan dan jaminan perlindungan,” tuturnya.
Uji publik ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu, anggota Komisi IV, perwakilan OPD Pemprov, akademisi, LSM, tokoh masyarakat adat, serta berbagai pihak terkait.












