GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam botol sampo.
Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi mengatakan penemuan narkotika jenis sabu itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Petugas Pintu Utama (P2U) pasca seorang pengemudi ojek berinisial T menitipkan barang untuk warga binaan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga merupakan sabu di dalam botol sampo. Selain itu, petugas juga menemukan 2 bilah senjata tajam.
“Barang titipan itu kami terima dari pengantar eksternal dan sesuai SOP langsung diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan yang dibungkus rapi dalam botol, setelah dibuka, ada empat paket yang diduga berjenis sabu dan dua buah pisau,” ucapnya, Kamis (7/8/2025).
Kata Fentje Mamirahi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parimo untuk memeriksa paket bersama pengemudi ojek tersebut.
“Setelah diuji, zat tersebut dipastikan narkotika jenis sabu, kami langsung serahkan pelaku dan barang bukti ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar keberhasilan prosedural, tetapi juga wujud integritas dan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang,” tuturnya.
Baca juga: Mita Meinansi, Satu-satunya Perempuan dalam Jajaran Komisioner KPID Sulteng Periode 2025–2028
Bagus Kurniawan menambahkan, pihaknya akan menjadikan penemuan ini sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan pola pengawasan, serta meningkatkan kapasitas personel di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” tuturnya.