GLOBALSULTENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menyusun jadwal untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada Bupati Buol Risharyudi Triwibowo.
“Nanti kami sampaikan update-nya jika sudah ada jadwal pemeriksaannya,” ucapnya, Senin 4 Agustus 2025.
Baca juga: Mita Meinansi, Satu-satunya Perempuan dalam Jajaran Komisioner KPID Sulteng Periode 2025–2028
Kata Budi, penyitaan kendaraan yang dilakukan KPK pada 21 Juli 2025 untun pembuktian dan langkah awal dalam mengoptimalisasi aset.
Adapun pernyataan Budi tersebut membantah klaim Risharyudi Triwibowo yang menyebut bahwa dirinya yang berinisiatif melapor dan mengembalikan kendaraan tersebut ke KPK.
“Aset tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik, penyitaan ini tentu karena barang tersebut diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.
Diketahui, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang merupakan eks Staf Khusus (Stafsus) Era Menaker Ida Fauziyah telah diperiksa sebanyak 2 kali di Gedung Merah Putih dalam rangka menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan. Tetapi, namanya lolos dari status tersangka.
Sebelumnya, pria yang kerap disapa Bowo itu mengaku pernah menerima pemberian atau gratifikasi, sehingga berinisiatif melapor ke lembaga antirasuah.
Baca juga: Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas
Bowo tak merinci waktu, jumlah dan bentuk pemberian yang diterimanya, namun dirinya berdalih bahwa pemberian itu dipakai untuk membeli Moge Harley Davidson.
“Saya pernah menerima sesuatu dan sesuatu itu saya belikan motor. Kendaraan itu saya kembalikan setelah tahu sumbernya dari kegiatan tidak benar. Ketika tahu itu perasaan saya tidak enak. Setelah dikembalikan, alhamdulillah perasaan saya nyaman,” tuturnya.












