Nasional

Jasa Raharja Gelar Konsinyering Bahas RPP Perubahan PP 18/1965, Perkuat Regulasi Perlindungan Korban Kecelakaan

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Gelar Konsinyering Bahas RPP Perubahan PP 18/1965, Perkuat Regulasi Perlindungan Korban Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Jasa Raharja Gelar Konsinyering Bahas RPP Perubahan PP 18/1965, Perkuat Regulasi Perlindungan Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja terus mendorong penguatan regulasi dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas melalui penyelenggaraan kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1965. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja terus mendorong penguatan regulasi dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas melalui penyelenggaraan kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1965.

Acara ini digelar di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, pada Selasa (23/7/2025) dan menjadi forum strategis lintas sektor untuk membahas harmonisasi regulasi perlindungan korban kecelakaan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan RI serta sejumlah akademisi dari universitas terkemuka di Indonesia.

Hadir dalam forum ini antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, dan Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Eva Theresia Bangun, beserta jajaran masing-masing.

Baca juga: Jasa Raharja Dukung Optimalisasi Layanan Samsat Digital dan BPKB Elektronik di Lampung

Sejumlah akademisi juga turut menjadi narasumber, di antaranya Prof Hikmahanto Juwana (Universitas Indonesia), Prof Nurhasan Ismail (UGM), Prof Rivan A. Purwantono (Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak (UI) dan Dian Agung Wicaksono (UGM).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan pentingnya sinergi untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program perlindungan dasar bagi masyarakat.

“Kehadiran para pemangku kepentingan hari ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas institusi dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja agar tetap sejalan dengan regulasi dan tujuan negara. Kami berkomitmen memperkuat tata kelola penyelenggaraan perlindungan dasar agar lebih adil dan pasti,” ucapnya.

Ihda Muktiyanto menyoroti perlunya ketegasan prinsip dasar dalam regulasi, terutama menyangkut penerapan sistem no fault, yang dinilai belum tergambar secara utuh dalam batang tubuh peraturan yang berlaku saat ini.

Ihda menyatakan pentingnya perumusan regulasi yang tidak multitafsir dan konsisten secara hukum.

“Prinsip no fault system harus ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi. Ini agar tidak ada lagi inkonsistensi antara substansi aturan dan penjelasannya,” ujarnya.

Sementara itu, Harwan juga menambahkan bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan dinamika hukum dan sosial yang terus berkembang.

Didik Kusnaini dari Kementerian Keuangan turut menegaskan perlunya pembaruan regulasi, baik di level peraturan pelaksana maupun undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa substansi dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP 18/1965 saat ini sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.

Baca juga: Pemprov Sulteng Bakal Terapkan Teknologi Hemat Energi di Setiap OPD, Uji Coba Menunggu Hasil Survei

“Perlu pendekatan jangka pendek melalui penyempurnaan PP yang ada, sekaligus pendekatan jangka panjang untuk merevisi regulasi di tingkat undang-undang agar selaras dengan sistem jaminan sosial nasional,” tuturnya.

Melalui kegiatan konsinyering ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan regulasi, menjaga akuntabilitas, serta memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan adil sesuai amanat konstitusi.