Seputar Sulteng

LPR Desak KPK Tetapkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi-TPPU di Kemnaker, Pengembalian Moge Tak Hapus Pidana

Global Sulteng
×

LPR Desak KPK Tetapkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi-TPPU di Kemnaker, Pengembalian Moge Tak Hapus Pidana

Sebarkan artikel ini
LPR Desak KPK Tetapkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi-TPPU di Kemnaker, Pengembalian Moge Tak Hapus Pidana
Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR) Hartati Hartono meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap peran Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR) Hartati Hartono meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap peran Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bahkan, Hartati mendesak agar mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan fokus tindakan berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hartati menyoroti pengembalian barang berupa satu unit Motor Gede (Moge) Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo yang diduga merupakan hasil dari gratifikasi.

Baca juga: KPK Tahan 8 Tersangka dan Sita Belasan Aset di Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, Moge Bupati Buol Masuk TPPU?

Menurutnya, pengembalian sesuatu setelah perkara mencuat tidak serta merta menghapus unsur pidana. Apalagi, moge tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kata Hartati, tindakan Bupati Buol dengan mengembalikan kendaraan tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan pencucian uang.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke

KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” kata Hartati di Palu, Sabtu 26 Juli 2025.

Hartati menjelaskan, gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima seperti yang tertuang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun moge Risharyudi Triwibowo yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Lebih lanjut, kata Hartati, prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai atau

membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Keringanan hukuman hanya bisa didapatkan jika pengembalian dilakukan di awal bahkan sebelum diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” ujar Hartati.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Menyeret Nama Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Moge yang Disita KPK Tak Tercatat di LHKPN dan Ngaku Terima Sesuatu

Olehnya, Hartati meminta agar KPK tak ragu untuk menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka dan memperjelas perannya dalam kasus tersebut.

“Apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan dan akuntabel. Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tuturnya.