GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPRD Sulteng menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara terkait aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan warga.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bahalia dan Dandy Adhy Prabowo, saat menerima perwakilan massa APP Banggai Bersaudara di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (29/7/2025).
Aksi yang diikuti sekitar 30 peserta itu dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Abdy HM.
Dalam orasinya, APP Banggai Bersaudara menuntut penghentian seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banggai, terutama di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dinilai melanggar aturan, termasuk penghentian permanen tambang di Desa Lelang Matamaling.
“Kami menolak pertambangan batu gamping dan nikel karena merusak ekosistem karst, mencemari air tanah, mengganggu kesehatan warga, dan hanya menguntungkan pemodal,” tegas Abdy HM.
Selain dampak ekologis, APP juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam penerbitan sejumlah IUP, yang disebut-sebut melibatkan pejabat publik di wilayah Banggai.
Mereka juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang telah merambah kawasan mangrove dan menggunakan jalan umum tanpa izin, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan terganggunya aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sadat Anwar Bahalia menegaskan bahwa isu tambang di Banggai telah menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Sulteng. Berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui hanya terdapat dua IUP aktif di wilayah Tolai dan Bulagi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen Amdal di Desa Siuna, sekaligus menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi tambang,” ujar Sadat.
Sementara itu, Dandy Adhy Prabowo menegaskan komitmen DPRD untuk meninjau ulang 45 IUPyang tersebar di wilayah Banggai, baik yang berstatus eksplorasi maupun produksi.
Ia menekankan bahwa Komisi III akan menggunakan landasan hukum yang jelas, seperti UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kami siap membawa temuan pelanggaran ke aparat penegak hukum jika ada indikasi penyimpangan,” tegas Dandy.
Aksi APP Banggai Bersaudara ini menjadi wujud keresahan masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan, pencemaran, dan potensi bencana ekologis akibat aktivitas tambang di wilayah mereka.
Masyarakat berharap DPRD Sulteng benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik pertambangan yang merugikan warga dan lingkungan.












