GLOBALSULTENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 8 orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya, KPK baru menahan 4 tersangka diantaranya adalah Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025 dan eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025 dan eks Direktur PPTKA 2019–2024) serta Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023).
Adapun 4 nama itu telah ditahan 20 hari kedepan atau dari 17 Juli hingga 5 Agustus tahun 2025.
Terbaru, KPK kembali menahan 4 tersangka lainnya yakni Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian serta PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat PPTKA 2019–2024), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024-Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025) dan Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025).
Penahanan keempat orang ini dilakukan pada 24 Juli sampai 12 Agustus atau 20 hari pertama di Rutan cabang KPK Merah Putih.
Kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker ini juga menyeret nama Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menaker Ida Faiziyah.
KPK saat ini telah menyita sekitar 14 unit kendaraan, dengan rincian 11 unit mobil dan 3 unit motor termasuk Motor Gede (Moge) milik Risharyudi Triwibowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aset-aset yang disita itu dari oknum tersangka di lingkungan Kemnaker, rumah milik para tersangka, rumah pihak terkait dan kantor agen pengurusan TKA.
Menurut Asep Guntur, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari metode follow the money dan follow the asset yang biasa diterapkan KPK dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
“Yang kita lihat nanti, apakah uang-uang tersebut dialirkan ke pihak lain, diberikan kepada siapa, atau mungkin sudah diubah bentuknya menjadi aset, atau bahkan disembunyikan,” kata Asep dilansir dari kanal Youtube KPK, Sabtu (26/7/2025).
Kata Asep Guntur, jika aset-aset hasil tindak pidana korupsi diubah bentuk atau disembunyikan bisa masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik KPK terus menelusuri para pihak yang terlibat maupun aliran dana dan pemanfaatan aset dalam kasus tersebut.
Pasca penyitaan Moge, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo juga mengaku telah diperiksa KPK dalam kasus itu.
Risharyudi Triwibowo juga mengakui pernah menerima sesuatu tanpa meminta saat masih menjabat sebagai Stafsus Menaker Ida Fauziyah saat diperiksa penyidik KPK.
Baca juga: Kata Risharyudi Triwibowo Usai Moge Disita KPK Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA
“Disaat itu saya menambahkan (tanpa ditanya penyidik) pernah menerima sesuatu tanpa meminta dan sesuatu itu saya belikan motor,” kata Risharyudi saat dikonfirmasi media, Rabu 23 Juli 2025.
Dia menambahkan, motor tersebut akan dikembalikan karena telah mengetahui sumber dana itu dari kegiatan yang menyimpang.
“Motor itu sekarang mau saya kembalikan setelah tau sumbernya dari kegiatan tidak benar karena sejak tau tentang itu perasaan hati saya tidak enak, setelah dikembalikan alhamdulillah perasaan saya nyaman,” jelasnya.












