GLOBALSULTENG.COM – Satu unit sepeda motor milik mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakni Risharyudi Triwibowo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan satu unit motor merek Harley Davidson alias Motor Gede (Moge) milik Risharyudi Triwibowo yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol disita KPK pada Senin 21 Juli 2025.
Adapun penyitaan kendaraan itu karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“KPK menyita satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dilakukan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7) malam, dikutip dari CNN Indonesia.
Kata Budi, motor Bupati Buol Risharyudi Triwibowo saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan kasus tersebut. 4 orang diantaranya sudah ditahan sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 atau 20 hari pertama.
Keempat orang itu adalah Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025 dan eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025 dan eks Direktur PPTKA 2019–2024) serta Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023).
Kemudian, 4 tersangka lainnya bernama Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian serta PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat PPTKA 2019–2024), Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka belum ditahan, tetapi dicegat ke luar negeri.
KPK membeberkan bahwa lebih dari 85 orang pegawai Kemnaker diduga menerima uang hasil pemerasan ihwal pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diluar dari 8 tersangka utama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang yang diterima puluhan pegawai itu ‘dua mingguan’ dari pengurusan TKA. Bahkan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga.
“Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga,” ujar Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (17/7/2025) malam.
Baca juga: BKD Percepat Proses Pengangkatan PPPK Tahap 2 Sulteng, Jadwal Penyerahan SK Cek Disini!
Sementara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa penyidik masih mendalami unsur mens rea (niat jahat) dari para penerima uang, guna menentukan pertanggung jawaban pidana.
“Penyidik akan meneliti siapa saja yang memenuhi unsur mens rea. Kita tidak bisa serta-merta kenakan pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP),” tuturnya.












