Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Barcelona V yang Terbakar di Perairan Pulau Talise

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Barcelona V yang Terbakar di Perairan Pulau Talise

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Barcelona V yang Terbakar di Perairan Pulau Talise
Jasa Raharja memberikan penjaminan terhadap seluruh korban Kapal Motor (KM) Barcelona V yang terbakar saat berlayar dari Kepulauan Talaud menuju Manado, Minggu 20 Juli 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja memberikan penjaminan terhadap seluruh korban Kapal Motor (KM) Barcelona V yang terbakar saat berlayar dari Kepulauan Talaud menuju Manado, Minggu 20 Juli 2025.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, sekitar pukul 13.30 wita.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menyikapi insiden tersebut, tim Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi langsung melakukan langkah-langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Syahbandar Talaud dan petugas Pelabuhan Manado.

Baca juga: Bupati Morowali Coret Nama Warga dari Daftar Penerima Bantuan Jika Terlibat Praktik Gonta-Ganti KTP

Dua posko penanganan korban langsung dibentuk, masing-masing di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang, untuk mempercepat proses pendataan dan pemberian bantuan kepada para korban.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut dan memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan maksimal.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Penumpang yang menjadi korban dipastikan akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ucapnya, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, penumpang yang tercatat dalam manifest dijamin oleh Jasa Raharja.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan korban luka-luka dijamin hingga maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah, BPKAD Sulteng Gelar Sosialisasi Sistem Evaluasi Kinerja Terintegrasi

Tim Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan pendataan korban KM Barcelona V dan kunjungan ke rumah sakit guna memastikan semua korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dalam setiap musibah dengan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terkoordinasi.