Seputar Sulteng

DPRD Sulteng Soroti Penempatan P3K yang Tidak Tepat, Aristan: Perlu Evaluasi dan Kewenangan Daerah

Global Sulteng
×

DPRD Sulteng Soroti Penempatan P3K yang Tidak Tepat, Aristan: Perlu Evaluasi dan Kewenangan Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Sulteng Soroti Penempatan P3K yang Tidak Tepat, Aristan: Perlu Evaluasi dan Kewenangan Daerah
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan memimpin rapat gabungan yang melibatkan fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan memimpin rapat gabungan yang melibatkan fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Kamis (3/7/2025).

Rapat tersebut membahas isu strategis terkait dampak dari optimalisasi penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah daerah.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam forum itu, Aristan menyoroti sejumlah kasus penempatan tenaga P3K yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi instansi masing-masing.

Menurutnya, ketidaktepatan tersebut justru berpotensi mengganggu efektivitas kinerja birokrasi di daerah.

“Optimalisasi penempatan P3K perlu dievaluasi ulang. Banyak penempatan yang tidak tepat justru memunculkan persoalan baru di instansi, termasuk di lingkungan DPRD sendiri,” ujar Aristan.

Politisi Partai NasDem itu mencontohkan kasus di mana tenaga honorer berpengalaman yang telah lama bekerja di bidang tertentu dipindahkan ke instansi lain tanpa mempertimbangkan kesesuaian kompetensi.

Posisi mereka kemudian digantikan oleh tenaga P3K dari instansi berbeda yang tidak memiliki keahlian relevan dengan kebutuhan di DPRD.

Lebih lanjut, Aristan menegaskan perlunya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses penempatan tenaga P3K.

Baca juga: Muslimun Minta APH Segera Tangkap Pemasok Sianida di Lokasi Tambang Ilegal, Mengancam Keselamatan Warga-Merugikan Negara

Ia menilai, formasi yang tersedia seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan riil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“P3K ini juga dibiayai oleh APBD, jadi sudah seharusnya daerah memiliki peran dalam menentukan penempatannya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar Komisi I bersama BKD Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik terkait mekanisme penempatan tenaga P3K di Sulteng.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan sistem penempatan yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah, guna memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.