Seputar Sulteng

DPRD Sulteng Terima Aspirasi Fraksi Bersih-Bersih Terkait Tambang Batu Gamping di Bangkep

Global Sulteng
×

DPRD Sulteng Terima Aspirasi Fraksi Bersih-Bersih Terkait Tambang Batu Gamping di Bangkep

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
DPRD Sulteng Terima Aspirasi Fraksi Bersih-Bersih Terkait Tambang Batu Gamping di Bangkep
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menerima perwakilan massa aksi dari Fraksi Bersih-Bersih Sulteng yang terdiri atas warga Desa Lelang Matamaling, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan WALHI Sulteng. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menerima perwakilan massa aksi dari Fraksi Bersih-Bersih Sulteng yang terdiri atas warga Desa Lelang Matamaling, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, dan WALHI Sulteng, di Gedung DPRD Sulteng, Rabu (2/7/2025).

Aksi tersebut menyuarakan keresahan atas ancaman kerusakan ekologis dan penyingkiran masyarakat akibat aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di Kecamatan Buko Selatan dan Kecamatan Bulagi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Massa menyoroti penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penerbitan 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2020, yang meningkat signifikan sepanjang 2023 hingga 2025.

Menurut para demonstran, kawasan karst yang menjadi lokasi tambang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyimpan air, penopang keanekaragaman hayati, dan sumber penghidupan bagi sekitar 400 kepala keluarga di Desa Lelang Matamaling yang menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani.

Fraksi Bersih-Bersih juga menegaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2019, serta diperkuat dengan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

“Rencana pertambangan batu gamping di wilayah ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keberadaan masyarakat adat dan potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Baca juga: Muslimun Minta APH Segera Tangkap Pemasok Sianida di Lokasi Tambang Ilegal, Mengancam Keselamatan Warga-Merugikan Negara

Menanggapi aspirasi tersebut, Aristan menyatakan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh upaya masyarakat dalam menyuarakan perlindungan lingkungan dan hak-hak warga.

“Kami siap mengawal isu ini dan menyampaikan langsung kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. DPRD mendukung upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Aristan di hadapan massa aksi.

Politisi Partai NasDem itu juga memastikan akan segera berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Sulteng untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, perusahaan tambang, dan organisasi masyarakat sipil.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulteng dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam di daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.