GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Hal ini dilakukan sebagai upaya serius memberantas pelanggaran angkutan jalan yang saat ini makin meresahkan.
Penandatanganan SKB pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan ODOL dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Sulteng, Selasa 17 Juni 2025.
“Kendaraan ODOL ini merugikan banyak pihak, dari kerusakan infrastruktur hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, bahkan berdampak pada potensi menurunnya pendapatan asli daerah,” ucap Anwar Hafid.
Anwar Hafid juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan tim gabungan.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga pihaknya akan melakukan beberapa tahapan dalam penertiban kendaraan ODOL.
Adapun tahapan pertama yakni sosialisasi yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kemudian, tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025.
“Terakhir, penindakan tegas akan dilakukan pada 14–27 Juli 2025,” ujarnya.
Diketahui, penandatanganan itu dihadiri juga oleh sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan PT Jasa Raharja Sulteng.












