Seputar Sulteng

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Bentuk Tim Gabungan Penertiban Kendaraan ODOL

Global Sulteng
×

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Bentuk Tim Gabungan Penertiban Kendaraan ODOL

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Bentuk Tim Gabungan Penertiban Kendaraan ODOL
Gubernur Sulteng Anwar Hafid resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Hal ini dilakukan sebagai upaya serius memberantas pelanggaran angkutan jalan yang saat ini makin meresahkan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Resmi Buka STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi di Kabupaten Poso, Janjikan Hadiah Umrah untuk Peserta Terbaik

Penandatanganan SKB pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan ODOL dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Sulteng, Selasa 17 Juni 2025.

“Kendaraan ODOL ini merugikan banyak pihak, dari kerusakan infrastruktur hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, bahkan berdampak pada potensi menurunnya pendapatan asli daerah,” ucap Anwar Hafid.

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Warga Tertimbun Longsor di Gunung Tirtanagaya Parimo, 2 Orang Ditemukan Meninggal

Anwar Hafid juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan tim gabungan.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga pihaknya akan melakukan beberapa tahapan dalam penertiban kendaraan ODOL.

Baca juga: Warga Sebut Oknum Polisi Kerap Terlihat di Lokasi Tambang Ilegal Desa Lobu dan Taopa, Singgung Kapolsek Moutong

Adapun tahapan pertama yakni sosialisasi yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kemudian, tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025.

Baca juga: Satu Unit Excavator Beroperasi di Area Tambang Ilegal Desa Sipayo Disita Tim Gakkum, Operator Ditangkap

“Terakhir, penindakan tegas akan dilakukan pada 14–27 Juli 2025,” ujarnya.

Diketahui, penandatanganan itu dihadiri juga oleh sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan PT Jasa Raharja Sulteng.