GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi menyita satu unit excavator yang beroperasi di area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Tim Gakkum yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Denpom XIII/2 Palu dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melaksanakan operasi di area tambang ilegal Desa Sipayo pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penataan DLH Parimo Mohamad Idrus mengatakan pihaknya juga menangkap satu orang operator alat berat.
“Kami naik ke gunung Desa Sipayo, perjalanan sekitar 8 jam sampai di lokasi tambang ilegal, kami dapatkan satu unit alat sedang bekerja,” ucapnya kepada media, Minggu (22/6/2025).
Baca juga: Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura Dicabut OJK Gegara Tak Penuhi Ekuitas Minimum
Kata Idrus, alat berat bermerek Dossan bersama seorang operator telah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Rabu 18 Juni 2025 malam.
“Saat ini alat bersama operatornya berada di Rupbasan untuk dilakukan pengembangan mencari pemilik excavator,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyitaan alat berat di lokasi PETI sejalan dengan prioritas 100 hari kerja Bupati-Wakil Bupati Parimo Erwin Burase dan Abdul Sahid untuk memberantas ilegal mining, logging dan fishing.
“Kami juga berkomitmen untuk mengantisipasi hal ini sejalan dengan prioritas 100 hari kerja bupati-wakil bupati,” tuturnya.












