GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Surat edaran tersebut adalah diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Anwar Hafid mengimbau agar seluruh Bupati/Wali Kota, pimpinan institusi pemerintahan dan swasta agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di semua fasilitas umum seperti menggunakan masker, jaga jarak serta menyediakan hand sanitizer.
Baca juga: Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura Dicabut OJK Gegara Tak Penuhi Ekuitas Minimum
Selain itu, Anwar Hafid meminta agar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat demi mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini telah meningkat di beberapa Negara di kawasan asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
“Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan dan segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” ucapnya, dikutip Jumat (20/6/2025).
UPTD Laboratorium Kesehatan Dinkes Sulteng juga diminta agar selalu memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Kemudian, UPTD Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Dinkes Sulteng menyediakan ruangan transit bagi penumpang pesawat/kapal laut yang memiliki gejala Covid-19.
“Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan serta tetap menjaga kesehatan,” ujarnya.












