GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen untuk mendukung upaya penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Hal disampaikan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulteng Putu Agus Erick Sastra Wirawan saat Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang digelar di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Selasa (4/6/2025).
Baca juga: Kementerian P2MI bersama Pemprov Sulteng-Stakeholder Deklarasi Anti TPPO dan PMI Ilegal
“Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, terutama tindak lanjutnya yang akan melibatkan penertiban dan pemberian sanksi hukum kepada kendaraan yang melanggar,” ucapnya.
Kata Erick, keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya merugikan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.
Forum tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan berat yang tidak sesuai dengan regulasi dimensi dan muatan.
Baca juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Beberkan Peluang Kerja Tenaga Kesehatan Sulteng ke Luar Negeri
Pemasangan stiker himbauan tertib lalu lintas juga menjadi bagian dari strategi edukatif kepada pengguna jalan.
Diketahui, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wadirlantas AKBP Hasanuddin, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulteng, Dinas Perhubungan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palu.