GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berupaya meningkatkan layanan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Hal ini ditandai dengan pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 23 Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas strategi kolaboratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja fokus pada pemberian santunan, sementara Jampidum menangani aspek hukum.
“Sinergi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan. Kecepatan dan kejelasan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Harwan.
Baca juga: TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
Harwan juga menjelaskan dasar hukum tugas Jasa Raharja yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang menegaskan mandat perusahaan negara ini dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan di darat, laut dan udara.
Harwan menekankan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, sehingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan ketepatan dalam pemberian santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, Jampidum Prof Asep Nana Mulyana menilai kerjasama lintas lembaga merupakan langkah penting untuk memberikan pelayanan yang komprehensif bagi masyarakat.
“Pendekatan kolaboratif ini sangat diperlukan agar tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas semakin kuat dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk dengan mengakselerasi digitalisasi proses klaim dan integrasi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara, Kejagung juga terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Melalui penguatan kerjasama ini, Jasa Raharja dan Kejagung berharap proses perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, adil dan berpihak pada masyarakat.












