GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Tim gabungan Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis 22 Mei 2025.
Penyelidikan dugaan aktivitas tambang ilegal di Parimo dilakukan di lima lokasi yakni di Desa Kayuboko, Air Panas, Buranga, Sausu dan Tinombo.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa penyelidikan aktivitas tambang ilegal dilakukan dengan menyisir lima lokasi tersebut bersama 98 personel gabungan Polda Sulteng-Polres Parimo.
“Dari hasil penyisiran di lima lokasi PETI tersebut, kepolisian tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan,” ucap Djoko melalui keterangan resminya, Minggu (25/5/2025).
Kata Djoko, pihaknya juga tidak menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) maupun alat berat disekitar lokasi tambang ilegal tersebut.
“Patroli dan penertiban PETI ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng merespon laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita,” ujarnya.
Djoko berharap, pemerintah daerah setempat dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau koperasi.
“Dorong pengurusan perizinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat),” tuturnya.
Diketahui, lokasi pertambangan yang telah didatangi para personel dipasang spanduk imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Baca juga: Radar Sulteng Resmi Berubah Nama Jadi Radar Palu
Pada spanduk itu tertulis “Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. ‘Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.