Kriminal Hukum

Personel Gabungan Polda Sulteng Selidiki Lima Lokasi Aktivitas Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Global Sulteng
×

Personel Gabungan Polda Sulteng Selidiki Lima Lokasi Aktivitas Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Personel Gabungan Polda Sulteng Selidiki Lima Lokasi Aktivitas Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Tim gabungan Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Tim gabungan Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis 22 Mei 2025.

Penyelidikan dugaan aktivitas tambang ilegal di Parimo dilakukan di lima lokasi yakni di Desa Kayuboko, Air Panas, Buranga, Sausu dan Tinombo.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa penyelidikan aktivitas tambang ilegal dilakukan dengan menyisir lima lokasi tersebut bersama 98 personel gabungan Polda Sulteng-Polres Parimo.

Baca juga: Tiga Bulan Menjabat, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Sukses Bawa Pemprov Sulteng Raih SPM Awards 2025 dari Kemendagri

“Dari hasil penyisiran di lima lokasi PETI tersebut, kepolisian tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan,” ucap Djoko melalui keterangan resminya, Minggu (25/5/2025).

Kata Djoko, pihaknya juga tidak menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) maupun alat berat disekitar lokasi tambang ilegal tersebut.

“Patroli dan penertiban PETI ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng merespon laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita,” ujarnya.

Djoko berharap, pemerintah daerah setempat dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau koperasi.

“Dorong pengurusan perizinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat),” tuturnya.

Diketahui, lokasi pertambangan yang telah didatangi para personel dipasang spanduk imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa izin tersebut.

Baca juga: Radar Sulteng Resmi Berubah Nama Jadi Radar Palu

Pada spanduk itu tertulis “Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. ‘Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.