GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja kembali menunjukkan respon cepat sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja langsung bergerak menangani insiden tragis yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres yang menabrak 7 sepeda motor, menewaskan 4 orang di lokasi kejadian dan menyebabkan 5 lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula saat petugas membuka palang perlintasan setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, tanpa disadari KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya tengah melaju.
Akibat kelalaian ini, 7 sepeda motor yang sudah melintasi rel tidak sempat menghindar dan tertabrak kereta yang datang.
Baca juga: Dua Menteri dan Kepala BGN Bakal Berkunjung ke Sulteng, Ini Agendanya
Adapun 4 korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) dari Madiun, serta Hariyono (54) dan Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) dari Magetan Jawa Timur.
Sementara, 5 korban luka-luka kini menjalani perawatan di RSUD Sayidiman Magetan, RSAU Efram Harsana Magetan, RSUD Soedono Madiun dan Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban telah dijamin sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PMK No. 16 Tahun 2017.
“Ahli waris korban meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka, kami tanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ucapnya.
Menerima informasi kecelakaan, Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi bersama tim langsung turun ke lokasi.
Mereka berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan laporan resmi, serta melakukan pendataan korban di rumah sakit dan survei ke rumah ahli waris korban meninggal dunia.
Selain santunan utama, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Semua proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima dan tanpa hambatan administrasi agar hak-hak korban dapat tersalurkan secepat mungkin.
Kehadiran Jasa Raharja dalam peristiwa ini menjadi bukti nyata peran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada warganya.
Dewi Aryani menambahkan, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengelolaan perlintasan sebidang yang lebih ketat serta peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam berkendara demi mencegah terulangnya tragedi serupa.












