GLOBALSULTENG.COM, PALU – Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran event Semarak Sulteng Nambaso 2025 mulai diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Laode Abd Sofian, Senin (19/5/2025).
Kata Sofian, laporan terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran event Semarak Sulteng Nambaso tersebut telah di disposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera ditindak lanjuti.
“Tadi baru di disposisi ke Pidsus, suratnya ini kan baru masuk,” ucapnya.
Baca juga: Warda Dg Mamala Sebut Golkar Sulteng Masih Butuh Arus Abdul Karim, DPP Jadi Penentu
Menurut Sofian, laporan tersebut juga akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah di disposisi ke pidsus, dipelajari terkait laporannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, LBH Rumah Hukum Tadulako telah melaporkan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran event Semarak Sulteng Nambaso ke Kejati Sulteng pada Jumat 16 Mei 2025.
Sumber anggaran dalam pelaksanaan kegiatan itu diduga menggunakan APBD dan sponsor dari sejumlah perusahaan-perusahaan tambang di Sulteng.
LBH Rumah Hukum Tadulako dalam laporannya menyoroti beberapa dugaan pelanggaran seperti tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana serta penggunaannya saat kegiatan.
Baca juga: BKD Sebut Berkas 30 Orang PPPK Sulteng Masih Alami Kendala, Penyerahan SK Tahap 1 Tertunda
Selain itu, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana APBD dan sponsor tanpa kejelasan akuntabilitas administratif maupun pertanggungjawaban hukum publik.
Kemudian, dugaan konflik kepentingan serta potensi gratifikasi dari sponsor khususnya perusahaan tambang yang dinilai berisiko mempengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat pemerintah.












