Seputar Sulteng

BKD Sebut Berkas 30 Orang PPPK Sulteng Masih Alami Kendala, Penyerahan SK Tahap 1 Tertunda

Global Sulteng
×

BKD Sebut Berkas 30 Orang PPPK Sulteng Masih Alami Kendala, Penyerahan SK Tahap 1 Tertunda

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
BKD Sebut Berkas 30 Orang PPPK Sulteng Masih Alami Kendala, Penyerahan SK Tahap 1 Tertunda
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 masih terkendala. Foto: BKD Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 masih terkendala.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Minggu (18/5/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Adiman, sekitar 30 orang PPPK tahap 1 di Sulteng masih terkendala berkas seperti ijazah tidak jelas dan ijazah hilang. Rata-rata berkas 30 orang PPPK yang masih bermasalah merupakan pegawai mendekati masa pensiun.

Baca juga: 3 Orang CPNS Formasi Tahun 2024 di Pemprov Sulteng Mundur, Ada Skema Pergantian?

“Lantaran mereka tidak rawat ijazahnya, ada yang hilang dan blur, tapi sementara di urus di dikjar,” ucapnya.

Kata Adiman, pihaknya mengambil langkah jemput bola atau datang langsung ke Kabupaten untuk membantu berkas 30 orang PPPK Sulteng yang masih bermasalah tersebut.

“Jadi mereka tinggal siapkan materai 2 dan fotocopy dokumen yang akan ditandatangan serta dibawa ke palu,” ujarnya.

Lebih lanjut, hingga saat ini 30 orang PPPK tersebut tinggal peningkatan status dari pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKD saat ini telah mempertanyakan terkait kendala 30 orang PPPK tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah tanyakan ke BKN apakah 30 orang ini kami tinggalkan dulu yang 30 sementara berproses, kalau memang BKN bilang tinggalkan ya kita tinggalkan, tapi kalau memang harus ditunggu, ya harus ditunggu,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara, Dua Pelaku Terancam Denda Rp 60 Miliar

Adiman mengaku bahwa tahapan PPPK lebih rumit daripada CPNS. Pasalnya harus membuat SK kolektif yang di tandatangani Gubernur kemudian pembuatan perjanjian kerja yang ditandatangani Sekda.

“Seharusnya bapak gubernur, karena banyak, jadi kita buat SK kolektifnya, nanti perjanjian kerjanya ibu sekda, itu satu orang 8 halaman, total PPPK tahap 1 itu berjumlah 2.840 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, BKD Sulteng menargetkan untuk mempercepat penyerahan SK PPPK Sulteng sesuai perintah Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.

Adiman menyebut bahwa untuk SK PPPK tahap 1 tersisa 30 yang belum diselesaikan dari total 2.840.

“Untuk PPPK tahap 1 tinggal sedikit lagi yang kita rampungkan sekitar 30 muda-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai semua,” ujarnya.

Dia menambahkan, SK PPPK tahap 1 ditargetkan akan diserahkan pada Juni atau Juli 2025 dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan yaitu Oktober 2025.

“Kalau untuk PPPK tahap 1 rencananya di juni atau juli kalau SK sudah selesai dicetak semua, yang pasti sesuai arahan gubernur, wagub dan sekda untuk percepatan,” tuturnya.