Seputar Sulteng

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Tak Lulus CPNS 2024 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Melalui Proses Seleksi

Global Sulteng
×

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Tak Lulus CPNS 2024 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Melalui Proses Seleksi

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
3.325 Honorer Pemprov Sulteng yang Lulus PPPK Paruh Waktu Masuk Tahap Pengisian DRH, BKD Sebut Tak Perlu Suket Sehat Rohani dan Bebas Narkoba
Sebanyak 3.325 honorer di lingkungan Pemprov Sulteng dialokasikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2024. Foto: BKD Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib ribuan tenaga honorer.

Pemerintah membuka jalur khusus pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi honorer yang tak lulus dalam seleksi CPNS 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun kebijakan pengangkatan para honorer yang tak lulus seleksi CPNS 2024 menjadi PPPK paruh waktu ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa para tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS tidak akan kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Pesan Sekprov Novalina saat Pantau Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Sulteng

Pemerintah memberikan alternatif berupa pengangkatan langsung sebagai PPPK paruh waktu, tanpa melalui proses seleksi terbuka.

Proses pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KemenPAN-RB untuk menetapkan formasi berdasarkan data honorer yang ada.

Setelah formasi disetujui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) yang dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pengangkatan oleh PPK.

Formasi PPPK paruh waktu akan mengakomodasi tenaga honorer di berbagai bidang strategis, seperti guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan administratif lainnya.

Pemerintah juga menjamin bahwa tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan penghasilan layak, setidaknya setara dengan gaji terakhir sebelum perubahan status.

Dengan status sebagai PPPK paruh waktu, mereka juga akan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional sebagai ASN, meski dengan skema kerja yang lebih fleksibel.

Baca juga: BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan CPNS di Sulteng

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi konkrit atas permasalahan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang jelas.

Pemerintah mengimbau para honorer untuk segera berkoordinasi dengan instansi tempat mereka bekerja guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan ini, serta mengikuti perkembangan resmi dari KemenPAN-RB dan BKN.