GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Perilaku sang kades yang diduga meletakkan mushaf Al-Qur’an di lantai dan bertindak seolah-olah ingin menginjaknya dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol suci umat Islam.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buol Santi J. Paninggo menyampaikan pernyataan tegas mengutuk keras tindakan tersebut.
“Sebagai umat Muslim, kita sangat memahami bagaimana menjaga kehormatan Al-Qur’an, mulai dari memastikan kebersihannya hingga menempatkannya di tempat yang layak. Apa yang dilakukan oleh oknum kades Timbulon jelas sangat menyakiti umat dan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).
Kata Santi, sebagai seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemimpin lokal.
“Atas nama PMII Buol, saya menyatakan kekecewaan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara profesional. Kami meminta agar pelaku diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya toleransi terhadap tindakan yang mencederai kehormatan agama,” ujarnya.
Santi menambahkan, PMII Buol akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya siap mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan cara-cara yang dianggap perlu dalam koridor konstitusi.
“Kami akan pastikan bahwa kasus ini tidak berhenti begitu saja. Penistaan terhadap kitab suci bukan perkara sepele dan kami tidak akan diam,” tuturnya.












