Kriminal Hukum

PMII Buol Desak Polisi Segera Proses Hukum Kades Timbulon atas Dugaan Penistaan Agama

Global Sulteng
×

PMII Buol Desak Polisi Segera Proses Hukum Kades Timbulon atas Dugaan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
PMII Buol Desak Polisi Segera Proses Hukum Kades Timbulon atas Dugaan Penistaan Agama
Dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Perilaku sang kades yang diduga meletakkan mushaf Al-Qur’an di lantai dan bertindak seolah-olah ingin menginjaknya dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol suci umat Islam.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buol Santi J. Paninggo menyampaikan pernyataan tegas mengutuk keras tindakan tersebut.

Baca juga: Tiga Organisasi Pers Sulteng Kecam Dugaan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali, Desak Polisi Hentikan Proses Hukum

“Sebagai umat Muslim, kita sangat memahami bagaimana menjaga kehormatan Al-Qur’an, mulai dari memastikan kebersihannya hingga menempatkannya di tempat yang layak. Apa yang dilakukan oleh oknum kades Timbulon jelas sangat menyakiti umat dan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).

Kata Santi, sebagai seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemimpin lokal.

“Atas nama PMII Buol, saya menyatakan kekecewaan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara profesional. Kami meminta agar pelaku diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya toleransi terhadap tindakan yang mencederai kehormatan agama,” ujarnya.

Santi menambahkan, PMII Buol akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca juga: BKN Sebut 863 Ribu Peserta PPPK Tahap 2 Ikut Seleksi Kompetensi Berebut Formasi di 587 Instansi, Sulteng Capai 2.035 Orang

Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya siap mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan cara-cara yang dianggap perlu dalam koridor konstitusi.

“Kami akan pastikan bahwa kasus ini tidak berhenti begitu saja. Penistaan terhadap kitab suci bukan perkara sepele dan kami tidak akan diam,” tuturnya.