GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Aparat kepolisian menangkap dua pemuda berinisial A (20) dan RL (20) di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua pemuda di Banggai itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 14 tahun atau masih di bawah umur.
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula saat para pelaku menghubungi korban pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita.
Kemudian, kedua pelaku pun menjemput korban dan bersama-sama membeli miras. Ketiganya melakukan pesta miras di sebuah perkebunan sawit. Pasca pesta miras, para pelaku mencabuli korban secara bergantian.
“Kami belum tau (korban di hubungi pelaku untuk beli miras atau tidak), kami masih dalami, karna dari korban belum mau dimintai keterangan,” ucapnya saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Selasa (8/4/2025).
Kata Raden Hermawan, kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin 7 April 2025.
“Kemungkinan korban baru menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Persetubuhan Mahasiswi Untad
Raden Hermawan menambahkan, kasus tersebut belum dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai karena masih disibukkan dengan pengamanan rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Banggai.
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan, kami berhak menahan para pelaku dengan pertimbangan masalah keamanan dan secepatnya akan kami limpahkan ke Polres,” tuturnya.












