GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu telah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus persetubuhan mahasiswi Univeristas Tadulako (Untad) asal Kabupaten Parimo berinisial EA (17).
Hal itu disampaikan Kasubnit XII PPA Satreskrim Polresta Palu Aipda Muhammad Asrum saat dikonfirmasi GlobalSulteng, Selasa (1/4/2025).
Adapun dari 8 orang itu, 6 orang diperiksa sebagai saksi termasuk korban dan 2 orang diperiksa sebagai tersangka. Adapun 2 tersangka itu yakni TA (17) dan RR (20).
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Morowali Utara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Sang Ibu Sering Dipukul
“Total sudah 8 orang, 6 sebagai saksi dan 2 sebagai tersangka,” ucapnya.
Menurut Asrum, tersangka RR ditahan di Polresta Palu. Sedangkan TA dikenakan wajib lapor lantaran masih berstatus di bawah umur.
Namun, kakak TA yang bekerja di salah satu lembaga di Sulteng menjamin kehadiran tersangka TA selama proses penyidikan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi kasus persetubuhan mahasiswi Untad asal Parimo
Asrum menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku TA (17) yang juga merupakan teman dekat korban meminta untuk sahur bareng di kos (tempat korban), Jumat 14 Maret 2025.
“Korban mengira TA hanya sendiri, ternyata membawa teman, pelaku RR (20),” ujarnya.
Setelah tiba di kos korban dan makan sahur bersama, pelaku TA berpamitan untuk membeli rokok. Sehingga, di kos tersebut tersisa pelaku RR dan EA.
Lebih lanjut, pelaku yang saat itu melihat korban sedang melepas bulu mata palsunya menawarkan untuk membantu. Korban pun menolak bantuan tersebut dan langsung masuk ke kamarnya untuk mengambil air mawar.
Melihat korban masuk ke kamar, ternyata pelaku RR juga mengikuti korban memasuki kamar tersebut. Menurut Asrum, pelaku RR yang juga merupakan warga Ampana mulai melancarkan aksinya dengan cara mematikan lampu kamar dan langsung menindih korban hingga terjadi pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Kasus Persetubuhan Mahasiswi Untad, Satu Pelaku Tak Ditahan Polisi
“Saat terjadi persetubuhan itu, teman korban sudah datang tapi tidak masuk di kamar, hanya duduk merokok di depan pintu, seperti di biarkan, padahal dia tau mereka di dalam kamar,” jelasnya.
Pasca bersetubuh dengan korban, pelaku RR pun menuju ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Naasnya, TA pun memasuki kamar korban dan berniat melakukan hal serupa.
“Karena korban kelihatan menolak, akhirnya TA hanya meraba-raba korban, tidak melakukan persetubuhan,” katanya.












