GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Bidang (Kabid) Hukum Sekretariat KONI Sulteng Natsir Said menyebut bahwa penolakan hingga permintaan untuk tidak mengeluarkan izin pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) merupakan bentuk intervensi dan meruntuhkan marwah kepolisian.
Menurut Natsir, pelayanan perizinan untuk kegiatan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2023.
Baca juga: 35 Cabor dan 8 KONI Kabupaten/Kota Solid Dukung Incumbent Nizar Rahmatu di Musprov KONI Sulteng 2025
“Dalam peraturan itu dijelaskan secara rinci unsur-unsur yang harus dipenuhi agar kepolisian dapat mencabut izin, membubarkan atau menghentikan suatu kegiatan,” ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Soal Lemahnya Pendapatan Asli Daerah-Program Mudik Gratis Pemkot Palu, DPRD: Uangnya dari Mana?
Soal narasi secara simplistis bernilai ancaman agar terjadinya gesekan dalam pelaksanaan Musprov merupakan tanggungjawab kepolisian. Menurutnya, aparat bisa mengidentifikasi siapa saja yang berupaya memprovokasi dan secara simplistis mengancam terjadi gesekan jika Musprov tetap dilaksanakan.
“Jika benar itu terjadi saat kegiatan maka mudah, langsung tangkap saja otak pelakunya (provokator),” ujar Kabid Hukum KONI Sulteng.
Seharusnya, kata Natsir penolakan dilakukan dengan cara elegan dan tetap menghormati norma yang berlaku. Terkait pelaksanaan Musprov dinilai tidak memenuhi syarat quorum, dirinya memandang bahwa musyawarah telah memiliki mekanisme tersendiri.
“Konsekuensinya sudah jelas, jika telah dilakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak diindahkan, maka musyawarah tetap berjalan dan terhitung quorum, regulasinya jelas,” tuturnya.












