GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Bupati Vera Elena Laruni memerintahkan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanggil para kontraktor yang terdapat temuan dalam proyek pembangunan di Kabupaten Donggala.
Perintah pemanggilan itu dituangkan dalam surat bernomor 700/0229/itkab/2025 tertanggal 6 Maret 2025.
Baca juga: 8 PJU dan 6 Kapolres di Sulteng Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Penggantinya
Surat pemanggilan itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bupati Vera Elena Laruni memberikan jangka waktu 14 hari atau sampai 20 Maret 2025 untuk mengembalikan minimal 70 persen dari jumlah temuan proyek di Donggala.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Lantik Siti Norma Mardjanu Jadi PAW Anggota Komisi Informasi Sulteng
Dalam surat tersebut, Bupati Donggala Vera Elena Laruni menyatakan bahwa jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak ada progres (pengembalian), pihaknya akan melimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada progres maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan langkah hukum,” ujarnya.












