GLOBALSULTENG.COM – Selebaran pernyataan sikap penolakan keputusan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2024 ramai beredar dimedia sosial.
Pernyataan sikap penolakan keputusan penundaan pengangkatan CASN PPPK dikeluarkan oleh Forum Perjuangan CPPPK Tahap 1 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Forum Perjuangan CPPPK Tahap 1 Kabupaten Parimo mendesak agar MenpanRB, BKN, Komisi II DPR RI segera mengevaluasi hasil RDP penundaan pengangkatan CASN dan PPPK TA 2024.
Kemudian, mendesak agar mencabut surat edaran penyesuaian jadwal pengangkatan CPPPK TA 2024.
Pemda Parimo juga didesak untuk segera mengangkat CASN PPPK TA 2024 dilingkungannya sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, petisi penolakan juga ramai beredar dimedia sosial buntut penundaan pengangkatan CPNS-PPPK TA 2024.
Bahkan, petisi itu diberi judul Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS-PPPK Tahap 1 2024. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan MenpanRB dan BKN.
Diketahui, penolakan itu bermunculan pasca diumumkan penundaan pengangkatan CPNS-PPPK Tahap 1 TA 2024.
Penundaan itu diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini melalui surat bersifat sangat segera yang ditujukan kepada Kepala BKN pada 7 Maret 2025.
Dalam surat itu disampaikan bahwa untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diangkat serentak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Baca juga: BKD Sebut Penyerahan SK PPPK Tahap 1 di Sulteng Ditunda sampai Tahun 2026
Sementara, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
MenpanRB berdalih bahwa surat edaran yang dikeluarkan merupakan tindaklanjut dari hasil RDP pemerintah bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman mengimbau agar para CPNS dan PPPK tetap bersabar sembari menunggu penerimaan SK pengangkatan menjadi ASN.
“Semoga kebijakan nasional itu adalah kebijakan yang terbaik untuk bangsa dan negara kita serta bagi semua tenaga-tenaga yang dinyatakan lulus, kita bersabar menunggu kebijakan terbaru pemerintah pusat,” ucapnya, Senin (10/3/2025).
Adiman meyakini bahwa seluruh daerah telah memproses dengan baik terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS-PPPK.
Tetapi, apapun yang menjadi kebijakan nasional, harus dijalankan semua daerah tanpa terkecuali.
Adiman menyampaikan, total untuk CPNS-PPPK tahap 1 yang telah dinyatakan lulus berjumlah 2.841 terdiri dari CPNS 440 dan PPPK 2.401 untuk tingkat provinsi. Adapun untuk total diseluruh daerah akan diketahui ketika diterbitkan NIP.
Adiman mengaku, pihaknya telah memproses seluruh tahapan pengajuan penerbitan NIP ke BKN.
Baca juga: Menpan-RB Resmi Keluarkan Surat Penundaan Pengangkatan CASN, TMT PPPK Sulteng 1 Maret 2026
Adiman menyatakan, keputusan yang dikeluarkan MenpanRB bisa saja berubah karena banyaknya penolakan. Semunya tergantung pemerintah pusat.
Adiman juga memastikan seluruh pegawai yang bekerja di intansi tetap akan bekerja dengan status non ASN (honorer) tanpa ada yang dirumahkan atau diberhentikan.
“Mereka tetap akan bekerja dengan status honorer,” ujarnya.












