GLOBALSULTENG.COM – Djaid Ahmad seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Donggala 3 kali menang gugatan terhadap Kemenag Sulteng buntut di nonjob sebagai sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Negeri 1 Donggala.
Namun, hingga saat ini Kemenag Sulteng belum juga mengembalikan jabatan Djaid Ahmad sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala.
Djaid Ahmad menceritakan bahwa dirinya di nonjob sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala bermula saat adanya kegiatan pramuka di Pondok Pesatren Nahdlatul Khairaat pada tahun 2023.
Djaid Ahmad menginginkan agar MTs Negeri 1 Donggala bisa mendapatkan juara umum pada kegiatan pramuka tersebut.
Baca juga: Kabupaten Parigi Moutong Tak Sanggup Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Tetapi ada upaya dari salah satu guru honorer berinisial RD diduga mengintimidasi para siswa-siswi agar tidak mengikuti kegiatan pramuka.
“Sehingga anak-anak tidak banyak yang ikut, kalau ada yang memaksa ikut justru berdampak ke nilai, mereka memang mau gagalkan (juara umum) suapaya jika saya tidak ada prestasi, berakibat saya bisa dimutasi,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Jumat (28/2/2025).
Bahkan, belum cukup setahun menjabat di sekolah itu, Djaid Ahmad mendapatkan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial SD. Ratusan siswa-siswi diminta untuk membayar sebesar Rp 10 ribu jika ingin mengambil ijazah.
“Mereka juga pernah palsukan tanda tangan saya (scan) tanpa saya ketahui,” ujarnya.
Sehingga, Djaid Ahmad mengambil tindakan untuk melaporkan dugaan intimidasi dan pungli itu ke Polsek Labuan.
Laporan itu ternyata kandas, hingga akhirnya Djaid Ahmad kembali melapor ke Polres Donggala.
Pasca melapor ke Polres Donggala, tiba-tiba rekannya menghubungi karena ada titipan. Akhirnya keduanya bertemu didepan masjid di Donggala. Ternyata, titipan itu adalah surat mutasi.
Djaid Ahmad dimutasi ke Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Donggala dengan posisi guru biasa.
“Itu sudah menyalahi aturan, harusnya kan kalau dipindah ya di negeri, bukan di swasta, karena itu yayasan, punya aturan sendiri,” tuturnya.
Akhinya, Djaid Ahmad melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.
Justru Kemenag Sulteng melakukan banding ke PTUN Makassar buntut kelalahannya di PTUN Palu. Lagi-lagi banding itu dimenangkan oleh Djaid Ahmad pada tahun 2024.
Kemenag tak merasa puas hingga akhirnya melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) tetapi kasasi itu ditolak dan memenangkan Djaid Ahmad sekaligus mengembalikan hak-haknya.
Djaid Ahmad mengaku bahwa dampak dari di nonjob sebagai Kepsek MTs Negeri 1 Donggala berimbas kepada anaknya yang saat ini sedang mengambil cuti kuliah kareta tidak mampu membayar.
Baca juga: Pemprov Sulteng Keluarkan Surat Edaran Penundaan Perjalanan Dinas Buntut Efisiensi Anggaran
“Anak saya ada 4, hak-hak saya seperti tunjangan dan lainnya itu tidak dibayarkan dan akhirnya satu anak saya tidak bisa membayar uang kuliah,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng sudah mencoba menghubungi Kakanwil Kemenag Sulteng H Mohsen, tetapi belum mendapatkan jawaban apapun.












