GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran penundaan sementara kegiatan yang berkonsekuensi terhadap penggunaan APBD tahun 2025.
Adapun surat edaran bernomor 100.3.4/1/SETDA/2025 dikeluarkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran serta menindaklanjuti kebijakan efisiensi dan refocussing APBD tahun 2025.
Terdapat 2 poin utama dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah penundaan sementara perjalanan dinas.
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Aniaya Lansia di Kota Palu, Mulanya Diteriaki Maling
“Seluruh kegiatan perjalanan dinas untuk sementara ditunda pelaksanaannya, sambil menunggu sambil menunggu proeses review hasil efisiensi dan refocussing APBD tahun 2025, kecuali yang telah mendapatkan izin atau persetujuan gubernur,” isi surat edaran yang di tandatangani Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido dikutip, Kamis (27/2/2025).
Kemudian, permohonan persetujuan perjalanan dinas diajukan kepada Gubernur dengan menyampaikan alasan pentingnya perjalanan dinas dimaksud serta siapa saja yang menjadi peserta atau mengikuti perjalanan dinas.
Selain perjalanan dinas, dalam poin kedua surat edaran itu yakni penundaan sementara kegiatan. Seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sementara ditunda pelaksanaannya sambil menunggu review sambil menunggu proeses review hasil efisiensi dan refocussing APBD tahun 2025.
Kecuali, kegiatan yang bersifat mendesak seperti penanganan darurat, penanganan korban bencana, belanja kegiatan operasional seperti pembayaran listrik, internet dan lain sebagainya yang bersifat rutin serta kegiatan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, layanan rumah sakit dan sebagainya.
“Permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan diajukan kepada gubernur dengan menyampaikan alasan pentingnya kegiatan dimaksud, peserta kegiatan dan besaran anggarannya,” ujar Wagub Sulteng.












