Kriminal Hukum

7 Oknum Polisi di Polda Sulteng Dipecat Gegara Tewaskan Pencuri Handphone

Global Sulteng
×

7 Oknum Polisi di Polda Sulteng Dipecat Gegara Tewaskan Pencuri Handphone

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
7 Oknum Polisi di Polda Sulteng Dipecat Gegara Tewaskan Pencuri Handphone
Sedikitnya 7 oknum polisi di Polda Sulteng divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sedikitnya 7 oknum polisi di Polda Sulteng divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono saat dikonfirmasi GlobalSulteng, Kamis (20/2/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Lantik Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu

Kata Djoko, 7 oknum polisi Polda Sulteng dipecat buntut kekerasan hingga menyebabkan pelaku pencurian Moh Mugni Syakur meninggal dunia.

“7 oknum polisi itu telah melakukan tindakan kekerasan saat menangkap Moh Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian handphone,” ucapnya.

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Segera Tunaikan Janji Politik

Menurut Djoko, 7 oknum polisi di Polda Sulteng itu berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA.

“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ujarnya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Sebut Pengelolaan Limbah B3 PT CPM di Poboya Palu Tergolong Baik

Selain dipecat, 7 oknum polisi ini juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum. Adapun berkas perkaranya telah dilakukan tahap I ke pihak Kejati Sulteng meskipun masih ada perbaikan.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tuturnya.