GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman mengimbau agar pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menggunakan “jasa calo” dalam proses seleksi tahap II.
Hal itu disampaikan melalui surat pengumuman nomor 800.1.2.3/104/PPI terkait hasil seleksi administrasi calon PPPK tahap II dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng yang diterima GlobalSulteng, Minggu (16/2/2025).
“Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan (jasa calo) dengan motif apapun, baik dari pegawai pemerintah provinsi sulawesi tengah atau dari pihak lain, maka itu adalah penipuan,” ucapnya.
Baca juga: BKD Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pelamar PPPK Tahap II di Sulteng, Cek Nama Anda Sekarang!
Kata Adiman, keputusan panita instansi daerah Pemerintah Provinsi Sulteng Tahun Anggaran (TA) 2024 terkait seleksi PPPK tahap II bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan /eleksi PPPK tahap II pemerintah provinsi sulteng TAn2024 tidak di pungut biaya,” ujarnya.
Adiman menjelaskan, pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi di akun masing-masing melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id, https://bkd.sultengprov.go.id/ dan instagram @bkdprovsulteng.
Adapun bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan melalui akun masing-masing.
Baca juga: 400 Ribu Guru Batal Ikut Sertifikasi Buntut Efisiensi Anggaran, Sulteng Kena Imbas?
Menurut Adiman, jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman ini mulai tanggal 19 s/d 21 Februari 2025 di laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah dan menambah dokumen apapun.
Para pelamar hanya bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi atas kekeliruan panitia seleksi instansi daerah dalam hal memverifikasi berkas dari pelamar dan tidak diperkenankan menyanggah kesalahan serta status dari pelamar lain.
“Panita seleksi instansi daerah dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 sampai 28 Februari 2025,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan sanggah peserta yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: Kronologi Bocah Terseret Ombak di Pantai Dusun Tanjung Buol, 3 Rekannya Selamat
“Untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dan mencetak kartu tanda peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi,” tuturnya.
Diketahui, untuk rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan melalui laman website https://bkd.sultengprov.go.id.












