GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.2.3/104/PPI tertanggal 14 Februari 2025.
Peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan mereka melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, https://bkd.sultengprov.go.id serta akun Instagram @bkdprovsulteng.
Baca juga: Ikut Sertifikasi Manajemen Risiko, Selangkah Lagi Irwan Lapatta Jabat Komisaris Utama Bank Sulteng
Mekanisme Sanggahan dan Seleksi Kompetensi
BKD Sulteng memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: 400 Ribu Guru Batal Ikut Sertifikasi Buntut Efisiensi Anggaran, Sulteng Kena Imbas?
Masa sanggah berlangsung selama 3 hari terhitung mulai dari 19 hingga 21 Februari 2025.
Namun, peserta tidak diperbolehkan mengunggah ulang atau memperbaiki dokumen, kecuali dalam kasus kesalahan verifikasi oleh panitia seleksi. Hasil sanggah akan diumumkan pada 22–28 Februari 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai jadwal yang akan diumumkan melalui laman resmi BKD Sulteng.
Baca juga: Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Peserta juga harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN setelah pengumuman pasca sanggah.
BKD Tegaskan Transparansi dan Larangan Praktik Kecurangan
BKD Sulteng menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap II tidak dipungut biaya sehingga para pelamar diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan.
Jika terdapat oknum yang menjanjikan kelulusan dipastikan hal tersebut merupaka bentuk penipuan.
Adapun keputusan seleksi administrasi pelanar PPPK tahap II di Sulteng bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.












