GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PPPK di Sulteng yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.
Selain itu, PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025 juga tidak memenuhi syarat untuk menerima THR, karena belum menerima gaji pada Februari 2025.
Sementara itu, PPPK tahap 1 tetap mendapatkan tunjangan, tetapi bersumber dari dana non-ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk tetap memberikan dukungan finansial bagi mereka.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan spesifik terkait pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.
Namun, jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya.