Seputar Sulteng

Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Global Sulteng
×

Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran

PPPK di Sulteng yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN di Sulteng Batal Dirumahkan dan Dapat Gaji hingga Proses Seleksi PPPK Selesai, Tapi Harus Ikut Syarat Ini

Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.

Selain itu, PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025 juga tidak memenuhi syarat untuk menerima THR, karena belum menerima gaji pada Februari 2025.

Sementara itu, PPPK tahap 1 tetap mendapatkan tunjangan, tetapi bersumber dari dana non-ASN.

Kebijakan ini bertujuan untuk tetap memberikan dukungan finansial bagi mereka.

Baca juga: Surat Edaran Gubernur Sulteng Terbaru: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Akhirnya Gajian

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan spesifik terkait pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.

Namun, jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya.