Nasional

Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Hati-hati, BKN Larang Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli dan Honorer

Global Sulteng
×

Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Hati-hati, BKN Larang Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli dan Honorer

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Hati-hati, BKN Larang Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli dan Honorer
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan agar kepala daerah terpilih di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak mengangkat tenaga honorer, tenaga ahli maupun staf khusus. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan agar kepala daerah terpilih di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak mengangkat tenaga honorer, tenaga ahli maupun staf khusus.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik-praktik tersebut di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Zudan, kebijakan itu bertujuan untuk menata ulang struktur kepegawaian yang dinilai sudah terlalu besar, terutama di sektor administrasi.

“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, terutama untuk administrasi, sudah cukup pegawai kita,” ucapnya dikutip dari Creative News, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Zudan memperingatkan bahwa kepala daerah yang tetap mengangkat pegawai tanpa melalui jalur resmi, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat.

Pemerintah pusat tetap membuka peluang rekrutmen CPNS bagi daerah yang benar-benar membutuhkan pegawai. Jalur ini mencakup berbagai bidang, termasuk tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat diperlukan di beberapa wilayah.

“Jika memang ada kebutuhan pegawai, gunakan jalur CPNS yang resmi, kami akan membuka kesempatan untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3 sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Zudan juga meminta kepala daerah untuk mengevaluasi jumlah tenaga ahli yang sudah ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, banyak OPD yang sebenarnya telah memiliki tenaga ahli di bidangnya, sehingga pengangkatan tambahan tanpa dasar yang jelas hanya akan memperburuk pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, kepala daerah harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik pengangkatan tenaga kerja yang tidak berdampak positif terhadap efisiensi pemerintahan.

“Jangan mengakomodasi kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menghabiskan anggaran,” tuturnya.

Kebijakan ini menjadi tantangan bagi kepala daerah terpilih khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah memiliki visi dan misi pembangunan.

Para kepala daerah di Sulteng harus memastikan kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai aturan tanpa menambah beban anggaran.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng telah menetapkan Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.

Baca juga: Oknum Perwira di Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Korban Bayar Rp 175 Juta dan Dijanjikan Lulus Seleksi Bintara Polri

Adapun rapat pleno terbuka penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng itu dilaksanakan di Sriti Convention Hall Palu, pada Kamis 6 Februari 2025.

Sehingga, adanya kebijakan yang diterapkan Pemerintah Pusat menjadi warning (peringatan) bagi Anwar Hafid-Reny Lamadjido maupun kepala daerah di Sulteng lainnya dalam mengangkat tenaga honorer, tenaga ahli maupun staf khusus.