GLOBALSULTENG.COM – Pegawai honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) batal dirumahkan. Hal itu sejalan dengan surat edaran terbaru Gubernur Rusdy Mastura.
Dalam surat edaran terbaru, Gubernur Sulteng menyatakan bahwa sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.
Selain itu, Gubernur Sulteng juga memerintahkan agar tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu bulan Januari dan Februari 2025.
Lebih lanjut, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama 3 bulan hingga TMT 1 April 2025 yaitu bulan Januari sampai Maret 2025.
Kemudian, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN baik seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga diangkat menjadi ASN.
Gubernur Sulteng juga meminta agar tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Namun, dalam proses pengangkatan kembali sebagai sebagai Pegawai Non ASN, syaratnya hanya dapat dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Sehingga, Kepala OPD tidak bisa mengeluarkan SK pegawai honorer sebelum adanya keputusan yang telah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.
Gubernur Rusdy menambahkan, Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Diketahui, surat edaran terbaru Gubernur Sulteng telah disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB.












